Amnesty International mengatakan pihaknya mendokumentasikan beberapa pola berdasarkan tinjauan 69 kasus dugaan pembunuhan tidak sah oleh pasukan keamanan di Papua antara Januari 2010 dan Februari 2018.
Aktivis dan pengunjuk rasa menyerukan hak Papua untuk menentukan nasibnya sendiri.
Laporan tersebut juga menyoroti 26 kasus dugaan pembunuhan tidak sah terhadap warga sipil Papua oleh pasukan keamanan Indonesia antara Maret 2018 dan Mei 2020, selain menyebutkan penyelidikan terhadap mereka yang terlibat kasus tersebut sangat jarang dilakukan.
"Semua 26 kasus terjadi ketika pasukan keamanan menggunakan kekuatan berlebihan untuk menangani protes sosial yang damai, insiden gangguan publik," kata laporan itu.
Baca Juga: Besok Sidang Vonis, Kuasa Hukum Berharap Tujuh Tapol Papua Divonis Bebas
"Tidak ada mekanisme yang independen, efektif, dan tidak memihak untuk menangani pengaduan publik tentang pelanggaran oleh pasukan keamanan, termasuk pelanggaran pidana yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, membuat banyak korban tanpa akses ke keadilan, kebenaran dan reparasi."
ABC telah menghubungi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan komentar tetapi belum menerima tanggapan.