Menurutnya apa yang disampaikan oleh orang-orang Papua selama ini dibaca sebagai keinginan untuk memiliki bangunan kenegaraan yang lain.
"Kalau diskursus soal bangunan kenegaraan yang lain itu selalu ditutup dengan tuduhan makar, ya kita nggak akan nemu bangunan lain selain otonomi khusus," ucap Anggara.
Menurut LSM 'Papua Behind Bars' saat ini ada puluhan orang Papua yang dipenjara karena dakwaan makar berdasarkan pasal 106 dan 110 KUHP Indonesia.
Suatu kelompok kerja PBB juga sebelumnya telah mengkritik pasal-pasal tersebut karena "dirancang dalam ketentuan umum dan tidak jelas sehingga dapat digunakan secara sewenang-wenang untuk membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul dan berserikat".
Baca Juga: Besok Sidang Vonis, Kuasa Hukum Berharap Tujuh Tapol Papua Divonis Bebas
Pengacara advokasi Pieter Ell mengatakan pasal 106 dan 110 telah digunakan dalam dua tahun terakhir untuk membungkam para pembangkang dari diskusi terbuka atau memprotes ketidakadilan Papua.
"Pasal-pasal ini secara teratur digunakan di Papua dan alih-alih pejabat menangani masalah yang mengakar, mereka telah membungkam ekspresi apa pun yang dianggap sebagai gangguan terhadap keselamatan dan stabilitas kawasan," kata Pieter dalam konferensi pers.
"Masalah yang saya amati selama beberapa waktu ini adalah kurangnya proses peradilan yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang melekat, yang merupakan pelanggaran berulang terhadap hak asasi manusia di Papua."
Bulan lalu Amnesty International merilis laporan tentang pelanggaran hak-hak sipil dan politik di Papua dan Papua Barat kepada Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Salah satu isinya adalah sejumlah organisasi non-pemerintah "sudah sejak lama punya keprihatinan yang serius tentang kejahatan hukum internasional dan pelanggaran hak asasi manusia".
Baca Juga: Tuntut 7 Tapol Bebas, Solidaritas Pembebasan Papua Gelar Aksi di MA
Pelanggaran-pelanggaran tersebut termasuk eksekusi ekstra-yudisial oleh pasukan keamanan di Papua dan penangkapan sewenang-wenang, kata laporan itu.