Selain diskusi tentang Papua, BEM UI dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI (BEM FH UI) mengajukan diri sebagai 'sahabat pengadilan' untuk tahanan politik asal Papua yang sedang berperkara di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam istilah hukum apa yang mereka tawarkan adalah 'Amicus Curiae', yakni sebagai individu atau kelompok yang memberikan pendapat, informasi, fakta kepada pengadilan.
"Kami memohon agar majelis hakim dapat menggali dan menemukan potensi adanya bias rasial yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam kasus-kasus ini," kata dua lembaga itu dalam pers rilisnya, Jumat (12/6/2020) siang.
Menjadi 'Amicus Curiae' pernah ditawarkan beberapa lembaga, seperti LBH Jakarta dalam kasus Basuki Tjahja Purnama dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam sidang kriminalisasi yang menimpa Baiq Nuril.
Baca Juga: Besok Sidang Vonis, Kuasa Hukum Berharap Tujuh Tapol Papua Divonis Bebas
Peneliti senior ICJR, Anggara Suwahju mengapresiasi inisiatif BEM UI dan BEM FH UI yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dan meminta agar inisiatif ini tidak disepelekan.
"Meskipun [Amicus Curiae] ini cuma pendapat ahli yang tidak mengikat dan tidak boleh menjadi dasar pembuktian, serta tidak menjadi bagian dari persidangan, ini adalah bagian dari partisipasi warga negara terhadap proses peradilan dan memastikan pengadilan membuat putusan yang alasannya cukup logis," kata Anggara.
Anggara menjelaskan 'Amicus Curiae' ini biasanya diserahkan kepada hakim, yang isinya merupakan pendapat ahli berdasarkan kasus-kasus yang sebelumnya pernah ada.
"Biasanya dibuat secara tertulis dan diserahkan oleh pihak yang memiliki keahlian spesifik terhadap suatu kasus tertentu," tutur Anggara kepada Hellena Souisa dari ABC News.
"Saya mendorong semua kawan-kawan dari Fakultas Hukum di seluruh Indonesia untuk mulai memikirkan cara-cara berpartisipasi dalam sistem pengadilan," tambahnya.
Baca Juga: Tuntut 7 Tapol Bebas, Solidaritas Pembebasan Papua Gelar Aksi di MA
Untuk kasus Papua, Anggara berharap, masukan dari 'sahabat pengadilan' juga bisa membuka pikiran hakim dan negara untuk mempertimbangkan kemungkinan bangunan kenegaraan yang lain.