Suara.com - Eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin akhirnya dibebaskan pada Minggu (14/6/2020) dari lembaga pemasyarakatan sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Nazarudin merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek wisma atlet. Dia mendapat pembebasan Cuti Menjelang Bebas (CMB) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Kepala Divisi Lapas Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris menjelaskan tahapan yang dilalui Nazarudin hingga akhirnya bisa menghirup udara kebebasan.
Pada hari Jumat, 12 Juni 2020, pukul 08.50 WIB, M Nazaruddin dikeluarkan dari lapas untuk melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB dengan didampingi Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan dan petugas Bimkemas.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin Bebas dari Penjara
"Pukul 09.15 WIB tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk didata atau register, selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung," kata Abdul Selasa (16/6/2020).
Selanjutnya, sekitar pukul 10.15 WIB, Nazaruddin juga mengikuti kegiatan pembimbingan awal di Bapas Bandung. Kemudian, Nazarudin menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.
Sekiranya, pada pukul 10.40 WIB, Muhamad Nazaruddin beserta dua orang pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Pada hari Minggu 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata dia.
Abdul menyebut dasar pembebasan Nazarudin berdasarkan CMB atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang CMB. Selanjutnya, Nazarudin selama menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.
Baca Juga: Muhammad Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin
"Dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," kata dia.