Besok Sidang Vonis, Kuasa Hukum Berharap Tujuh Tapol Papua Divonis Bebas

Selasa, 16 Juni 2020 | 18:05 WIB
Besok Sidang Vonis, Kuasa Hukum Berharap Tujuh Tapol Papua Divonis Bebas
Massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada 2 Juni 2020 sidang tuntutan digelar bagi terdakwa Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara dan Irwanus Uropmabin dituntut 5 tahun penjara.

Kemudian, pada 5 Juni 2020 sidang tuntutan digelar bagi lima terdakwa lainnya, yakni Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara; Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay dituntut 15 tahun penjara; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih (Uncen) Ferry Kombo dituntut 10 tahun penjara; Presiden Mahasiswa Universitas Sians dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay dituntut 10 tahun penjara; dan Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara.

Emanuel menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam sidang tuntutan tersebut. Pertama, menurut Emanuel, JPU tidak berpegang teguh pada fakta persidangan dalam mempertimbangkan memberikan tuntutan terhadap ketujuh tapol Papua.

Kedua, JPU dalam merumuskan uraian dasar tuntutannya menyebutkan keterengan ahli pidana. Padahal, sepanjang jalannya persidangan tujuh tapol Papua di Balikpapan JPU tidak pernah menghadirkan ahli pidana.

Ketiga, JPU dinilai hanya mengandalkan keterengan ahli bahasa, psikologi politik dan ahli hukum tata negara dalam membedah pasal makar yang didakwakan terhadap ketujuh tapol Papua. Padahal, menurut Emanuel ketiga ahli tersebut tidak memiliki kompetensi untuk menguraikan unsur-unsur pidana.

"Atas dasar itu kami meragukan kesimpulannya karena tidak ada ahli pidana yang dihadirkan untuk memberikan keterangan atau membedah unsur-unsur tindak pidana makar itu," kata Emanuel saat dihubungi suara.com, Senin (8/6) pekan lalu.

Emanuel lantas menilai bahwa tuntutan terhadap tujuh tapol Papua di Balikpapan menunjukkan bahwa JPU tidak berpedoman kepada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 001/J.A/4/1995 tentang Pedoman Perumusan Tuntutan.

Dia menilai, JPU telah melakukan disparitas tuntutan terhadap tujuh tapol Papua di Balikpapan jika dibandingkan dengan perkara serupa yang diadili oleh Pengadilan di Jakarta, Manokwari dan Sorong terhadap tapol Papua lainnya yang juga diadili akibat melakukan aksi unjuk rasa menyikapi tindak rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Dimana para tapol Papua di lokasi tersebut tentunya tidak setinggi tapol Papua di Balikpapan.

"Disitu kami menyimpulkan bahwa tuntutan yang dibuat oleh JPU ini mengandung disparitas tuntutan pidana. Artinya, jaksa telah melakukan pelanggaran kode etik dalam merumuskan tuntutan," ujar Emanuel.

Baca Juga: Suarakan Pembebasan 7 Tapol Papua, Aksi di Nol Kilometer Jogja Sempat Panas

"Kami menilai ini ada pihak tertentu yang memengaruhi jaksa untuk memberikan tuntutan segila itu," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI