Bantah Kenal, PSI: Pelaporan Bintang Emon Urusan Pribadi Charlie Wijaya

Selasa, 16 Juni 2020 | 17:54 WIB
Bantah Kenal, PSI: Pelaporan Bintang Emon Urusan Pribadi Charlie Wijaya
Jejak digital Charlie Wijaya dengan Ketum PSI, Grace Natalie (Twitter/@AdiPerkasaID)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia melaporkan Bintang Emon, pasca-viralnya bit komedi yang mengkritik perjalanan kasus penyiraman air terhadap Novel Baswedan.

Berdasarkan pengakuannya di sosial media, Charlie Wijaya melaporkan Bintang Emon ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.

Menurut Charlie Wijaya, hakim telah melaksanakan tugasnya dengan mengadili dan memvonis bersalah kedua pelaku penyiraman itu.

Diketahui, klaim Charlie itu salah. Sebab, kedua tersangka, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, belum mengikuti sidang vonis. Satu tahun penjara adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Bintang Emon Diserang Buzzer, Istana: Kalau Ada Fitnah Silakan Lapor Polisi

"Saya telah melaporkan Saudara BE kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. @kemenkominfo. Aduan saya telah dicatat. Dengan nomor tiket #582000613. Kenapa saya melaporkan? bagi Saya hakim sudah melaksanakan tugasnya dengan semestinya dan kita tahu bersama kedua pelaku sudah diadili dan divonis bersalah serta di penjara," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Selasa (16/6/2020).

Belakangan diketahui, unggahan itu telah lenyap dari feed Instagram Charlie Wijaya, meski bidikan layarnya terlanjur diabadikan oleh sejumlah warganet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI