LPSK Kasih Perlindungan 14 ABK WNI Korban Perdagangan Orang Kapal China

Selasa, 16 Juni 2020 | 17:30 WIB
LPSK Kasih Perlindungan 14 ABK WNI Korban Perdagangan Orang Kapal China
Petugas memperlihatkan nomer telepon layanan aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai peresmian gedung LPSK di Kantor LPSK Jakarta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada korban perbudakan modern yang dialami 14 ABK asal Indonesia di kapal penangkapan ikan Longxing 629 berbendera China. Kasus eksploitasi ini dalam peyidikan Bareskrim Polri.

“14 ABK warga Indonesia ini menambah daftar korban tindak pidana pergangan orang (TPPO) yang diberi perlindungan LPSK. Para ABK korban perbudakan modern ini mendapat atensi khusus dari LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam konfrensi pers secara daring, Selasa (16/6/2020).

Edwin menjelaskan dalam rentang waktu Januari-Mei 2020 sedikitnya ada 45 orang telah ditetapkan sebagai terlindung LPSK.

Dari 45 saksi dan korban yang dilindungi LPSK itu, 28 diantaranya berprofesi sebagai ABK di kapal milik perusahaan dari China.

Baca Juga: Kasus ABK WNI Disiksa di Kapal China, Polisi Tangkap Agen Penyalur

Sejak kasus tersebut mencuat ke publik, LPSK sudah menjalin koordinasi secara intens dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Luar Negeri.

“Sejak awal LPSK sudah menduga kasus ini adalah TPPO. Kami juga terlibat dalam penjempuan korban ke Bandara Soekarno-Hatta, serta melakukan pendalaman informasi terhadap 14 korban di tempat perlindungan korban milik Kemensos di Jakarta,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan para korban kepada LPSK, lanjut Edwin, para ABK itu dijanjikan oleh perusahaan penyalur bekerja di kapal penangkap ikan milik China itu secara legal dan dengan gaji cukup besar.

Mereka dijanjikan rata-rata gaji perbulan 300 dolar AS dan dua di antaranya dijanjikan gaji lebih tinggi, yakni 450 dolar AS perbulan.

“Namun prakteknya tak sesuai janji, gaji yang dibayarkan tak sesuai, makan dan minum tidak layak. Perlakuan yang mereka dapat berbeda dengan perlakuan pada ABK lainnya di kapal tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Kisah 2 ABK WNI Kabur Dari Kapal China dan Terapung 7 Jam di Laut Lepas

14 ABK korban perdagangan orang itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Di antaranya adalah Bekasi, Tegal, Brebes, Bintan, Natuna, Minahasa, Sulsel, Halmahera, Maluku Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI