Suara.com - DPR menunggu keterangan tertulis secara resmi ihwal pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan pemerintah memutuskan menunda pembahasan Rancanagan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, mengatakan DPR sebelumnya telah berkirim surat resmi terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila. Karena itu, menurut dia, apabila ada jawaban lanjutan sebaiknya disampaikan secara tertulis.
"Karena DPR berkirim surat resmi kepada pemerintah maka sebaiknya sikap pemerintah juga disampaikan secara tertulis. Apakah mau menunda, menolak atau menyetujui pembahasan. Kami juga mengapresiasi aspirasi dan pendapat yang berkembang di masyarakat yang sangat kritis terhadap RUU ini," tutur Baidowi kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Baidowi memastikan pihaknya akan menerima apabila ternyata pemerintah meminta menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila. Sebab dengan begitu, kata dia, DPR masih bisa punya kesempatan dalam menyerap aspirasi.
Baca Juga: DPR : Perlu Solusi Aman bagi Pedagang Pasar Rakyat di Tengah Pandemi
"Jika nanti pemerintah menolak pembahasan, ya berarti RUU HIP dikembalikan ke DPR dan tidak ada pembahasan lebih lanjut. Dan jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi," ujar Baidowi.
Namun hingga saat ini, DPR masih menunggu adanya surat resmi dari pemerintah dalam menanggapi RUU tersebut sebagaimana mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 jo Undang-Undang 15 tahun 2019.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap, pemerintah akhirnya memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.
Mahfud mengatakan, pemerintah juga meminta DPR RI sebagai pengusul untuk menerima masukan terlebih dahulu dari masyarakat, sebelum melanjutkan pembahasan RUU HIP.
Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Selasa (16/6/2020).
Baca Juga: Pimpinan DPR ke Bintang Emon: Terus Berkarya Suarakan Kebenaran
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata Mahfud.
Alasan Mahfud mengutarakan hal tersebut, karena pemerintah saat ini masih fokus dalam penanganan pandemi virus corona covid-19.
Ia bersama Menkumham Yasonna H Laoly diminta menjadi perwakilan pemerintah untuk menyampaikan hal ini kepada publik.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi covid-19. Menkopolhukam dan MenkumHAM diminta menyampaikan ini," kata dia.