Kritik RUU HIP, Ustaz Abdul Somad: Kenapa Diusul saat Kita Lapar-laparnya?

Selasa, 16 Juni 2020 | 17:08 WIB
Kritik RUU HIP, Ustaz Abdul Somad: Kenapa Diusul saat Kita Lapar-laparnya?
Ustaz Abdul Somad memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) mengaku heran Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP muncul di tengah pandemi virus corona COVID-19.

UAS khawatir hal ini menjadi langkah untuk menurunkan status Pancasila bahkan menghilangkannya.

Hal tersebut disampaikan UAS dalam ceramahnya yang diadakan bersama sejumlah tokoh Muhammadiyah dengan tajuk "Dengan Ukhuwah Mengisi The New Normal Era Secara Bermarwah". Video ceramah tersebut ditayangkan di kanal YouTube TvMu pada Minggu (14/6/2020).

Diskusi tersebut dipandu oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Baca Juga: Sikapnya 'Dikritik' Hotman Paris, UAS Cerita soal Video Dipotong-potong

Tanggapan Abdul Somad terhadap RUU HIP terlontar ketika ada yang bertanya perihal wacana peraturan tersebut.

UAS lalu menanggapi, "Terkait RUU HIP, Pancasila sebagai dasar ideologi negara, RUU ini maka dia diturunkan menjadi hanya Undang-undang saja, padahal sebelumnya dia lebih tinggi."

Ia mengajak umat Islam untuk menolak RUU HIP. Menurutnya, RUU tersebut dianggap menurunkan derajat ideologi Pancasila.

Selain itu, UAS berkeyakinan Pancasila adalah ideologi yang mempersatukan seluruh umat beragama di Indonesia.

"Karena Pancasila inilah sebagai titik temu antara Islam, Hindu, Kristen, Buddha, Kong Hu Chu, itu ada pada Pancasila," jelasnya.

Baca Juga: Hotman Paris Curhat ke UAS, Pernah Mau Bunuh Diri karena Stres

Jika Pancasila diturunkan statusnya hanya menjadi undang-undang, UAS khawatir nantinya ideologi ini akan hilang di kemudian hari.

"Kalau sampai dia turun dari yang lebih tinggi, ke bawah, maka dikhawatirkan dia akan turun, turun dan hilang, dan memang ada usaha kesana," kata UAS.

Pemuka agama kelahiran Sumatera Utara ini juga heran mengapa RUU HIP diusulkan di tengah kondisi masyarakat yang sedang kesusahan akibat COVID-19.

"Mengapa itu diusulkan pada saat kita sedang lapar sedang sakit sedang pandemi corona, pada saat kondisi kita sedang genting, ada apa?" tutur UAS.

Dengan ini, UAS berharap umat Islam dapat bersatu lantaran RUU itu dianggap sebagai satu musuh yang sama.

"Mudah-mudahan ini menjadi pemersatu umat Islam," pungkasnya.

Video selengkapnya dapat disaksikan di sini.

Ustaz Abdul Somad atau UAS (Screenshot YouTube TvMu)
Ustaz Abdul Somad atau UAS (Screenshot YouTube TvMu)

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila menjadi usul inisiatif DPR RI pada Selasa (12/5/2020).

Dikutip dari situs resmi DPR, persetujuan tersebut diperoleh setelah sembilan Fraksi menyerahkan pendapat tertulisnya kepada Pimpinan Dewan. Sebelum diparipurnakan, RUU ini terlebih dulu disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan perwakilan Fraksi di Baleg juga telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.

"Kini saya menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah pendapat Fraksi-Fraksi atas usul inisiatif Badan Legislasi terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota dewan pada Rapat Paripurna tersebut.

Para Anggota Dewan yang hadir secara fisik maupun secara virtual menyatakan persetujuan atas RUU tersebut. Sembilan fraksi yang setuju itu termasuk dari Gerindra.

Haluan Idelogi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk Indonesia.

RUU Haluan Ideologi Pancasila diperlukan sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI