Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk tidak membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP yang menjadi inisiatif DPR RI. Pemerintah juga memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku diundang bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly ke Istana Merdeka untuk menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Selasa (16/6/2020).
Dalam pertemuan itu mereka membahas sikap pemerintah soal RUU Haluan Ideologi Pancasila yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
DPR telah menyampaikan RUU HIP itu kepada pemerintah. Jokowi disebutkannya langsung berbicara dengan banyak kalangan serta memahami isi dari RUU HIP tersebut.
Baca Juga: M Nazaruddin Bebas dari Penjara di Tengah Wabah Virus Corona
"Maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut," kata Mahfud di kantornya, Selasa.
"(Dan) meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat," tambahnya.
Oleh karena itulah pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak mengirimkan surpres ke DPR RI.
Surpres merupakan tanda persetujuan pembahasan RUU HIP di DPR.
"Tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan itu," pungkasnya.
Baca Juga: PSBB Mulai Longgar, Pakar Prediksi Jumlah Positif Corona 1400 Orang Perhari