KPU Perbolehkan Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Asal..

Selasa, 16 Juni 2020 | 16:02 WIB
KPU Perbolehkan Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Asal..
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPU Arief Budiman memastikan Pilkada serentak 2020 tetap akan ada kampaye. Hal ini dikarenakan dalam aturan yang berlaku setiap pemilihan umum disertakan adanya kampanye.

Meski demikian, Arief mengatakan KPU akan menyesuaikan kegiatan-kegiatan tersebut agar sesuai dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Mengingat tahapan Pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi.

"Kampaye dalam rapat umum, kampanye terbuka dan pertemuan terbatas, KPU kalau melarang itu kalau disengketakan bisa kalah. Maka KPU tetap memperbolehkan tapi yang akan kami atur adalah kalau kami melakukan kampanye terbuka, pertemuan terbatas akan kita batasi sesuai dengan protokol Covid-19," kata Arief dalam webinar terkait Pilkada, Selasa (16/6/2020).

Arief menurutkan, nantinya kampanye atau pertemuan bisa saja dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya seperti pembatasan peserta yang kuotanya dipangkas 50 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Menjaga Perasaan Keluarga, Pemakaman Jenazah Covid Diminta Seperti Biasa

"Nanti misalnya begini, ruangan pertemuan terbatas cukup menampung 50 orang itu hanya boleh 25. Ini belum termasuk di daerah-daerah tertentu penerapan PSBB maka pertemuan-pertemuan itu harus juga mengacu pada PSBB," kata Arief.

"Lalu rapat umum, masih bolehkah rapat seperti apakah rapat umum? Kalau soal boleh masih boleh karena undang-undang memperbolehkan itu," sambungnya.

Kekinian aturan tersebut, lanjut Arief tengah digodok secara mendetail di dalam peraturan KPU atau PKPU tentang Tata Cara Pemilihan Umum di Masa Bencana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI