Suara.com - Ketua Bawaslu RI Abhan meminta para pasangan calon petahana yang maju dalam Pilkada serentak 2020 tidak memanfaatkan bantuan sosial atau bansos Covid-19 untuk ajang kempanye terselubung mereka.
Kekinian, Abhan mengaku sudah memberikan sosialiasi hingga imbauan kepada kepala daerah agar tidak memanfaatkan bansos untuk kepentingan politik.
"Bakal calon yang berpotensi calon petahana ini tidak memanfaatkan bantuan Covid untuk kepentingan politik praktis Pilkada 2020. Petahana sudah banyak akses dibanding pendatang baru. Saya kira harus fair di dalam tahapan Pilkada 2020," kata Abhan dalam webinar menyoal Pilkada, Selasa (16/6/2020).
Abhan dalam sosialisasinya sudah meminta kepada kepala daerah agar tidak memajang foto diri di dalam bansos, baik berupa stiker atau apapun.
Baca Juga: Hujan Kritik Masyarakat terhadap Polemik Pilkada 2020
Ia berujar, bantuan sosial harus mengatasnamakan pemerintah baik daerah maupun pusat, bukan pribadi.
"Kalau bansos ini harus tampilkan atas nama pemda bukan atas nama paslon. Kalau dari pemerintah pusat tulis ini dari pemerintah pusat jangan dipasang bantuan pasangan calon," kata Abhan.
Selain itu Abhan juga menyoroti sejumlah daerah di mana pimpinannya ikut menjadi kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. Di mana, menurutnya, perlu ada terobosan agar jabatan tersebut diturnukan kepada sekretaris daerah. Terutama bagi mereka paea kepala daerah yang bakal menjadi calon petahana di Pilkada 2020.
"Apakah tak mungkin ex officio ini tidak dijabat kepala daerah yang petahana atau diarahakan ke sekda yang tak mencalonkanz ini untuk menghindari potensi itu. Ini harus ada terobosan. Ini wilayah Kemendagri, pemerintah bisa mengatur itu," kata Abhan.
Baca Juga: Tambahan Anggaran Rp 1,02 Triliun untuk Pilkada Cair Senin Besok 15 Juni