Suara.com - Buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, ditangkap aparat Polda Metro Jaya di DKI Jakarta.
Russ Albert Medlin adalah buronan FBI dalam kasus penipuan. Tapi di Indonesia, dia kerap memerkosa anak di bawah umur.
Bahkan, dia kerap merekam aksi cabulnya saat menyetubuhi korban perempuan di bawah umur.
Polisi menduga, Medlin memiliki ketertarikan seksual terhadap anak alias paedofil.
Baca Juga: Paedofil Culik Anak Selama 4 Tahun, Disuruh Mengemis hingga jadi Budak Seks
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, Medlin merekam aksi cabulnya dengan menggunakan telepon genggam.
Pria asal Amerika itu bahkan meminta korban lainnya untuk merekam aksi bejatnya itu.
"Pelaku merekam video menggunakan telepon genggam pelaku dan meminta bantuan salah satu korban untuk memegang telepon genggam pelaku sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Sebelumnya, polisi mengungkap fakta di balik penangkapan Medlin. Buronan FBI itu ternyata ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya informasi dari masyarakat, yang curiga lantaran kerap melihat perempuan muda di bawah umur keluar masuk rumah Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Anak di Tanjung Priok Dibawa Pelaku Paedofil, Korban Disekap Selama 4 Tahun
Selanjutnya, atas laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Medlin, Minggu (14/6/2020).
Sebelum melakukan penangkapan, polisi sempat terlebih dahulu mewawancarai tiga perempuan di bawah umur yang keluar dari kediaman Medlin.
"Berdasarkan pengakuan, mereka disetubuhi oleh pelaku. Dua orang di antaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun belum dewasa," ungkap Yusri.
Berdasar hasil penyelidikan diketahui, Medlin kerap meminta dicarikan perempuan muda di bawah umur kepada tersangka berinisial A (20).
Tersangka A lantas mengenalkan Medlin dengan salah satu korban berinisial SS.
"RAM (Medlin) meminta kepada korban SS untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka korban SS dan dua orang temannya yaitu LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp.2.000.000," ujar Yusri.
berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Medlin ternyata merupakan seorang residivis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika.
Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.
Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasar Red Notice Interpol diketahui, Medlin melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar Rp.10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," kata Yusri.