Buronan FBI Ditangkap di Jakarta, Rekam Video saat Setubuhi Anak-anak

Selasa, 16 Juni 2020 | 14:32 WIB
Buronan FBI Ditangkap di Jakarta, Rekam Video saat Setubuhi Anak-anak
Buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, ditangkap aparat Polda Metro Jaya di DKI Jakarta. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum melakukan penangkapan, polisi sempat terlebih dahulu mewawancarai tiga perempuan di bawah umur yang keluar dari kediaman Medlin.

"Berdasarkan pengakuan, mereka disetubuhi oleh pelaku. Dua orang di antaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun belum dewasa," ungkap Yusri.

Berdasar hasil penyelidikan diketahui, Medlin kerap meminta dicarikan perempuan muda di bawah umur kepada tersangka berinisial A (20).

Tersangka A lantas mengenalkan Medlin dengan salah satu korban berinisial SS.

Baca Juga: Paedofil Culik Anak Selama 4 Tahun, Disuruh Mengemis hingga jadi Budak Seks

"RAM (Medlin) meminta kepada korban SS untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka korban SS dan dua orang temannya yaitu LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp.2.000.000," ujar Yusri.

berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Medlin ternyata merupakan seorang residivis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika.

Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.

Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasar Red Notice Interpol diketahui, Medlin melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar Rp.10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," kata Yusri.

Baca Juga: Anak di Tanjung Priok Dibawa Pelaku Paedofil, Korban Disekap Selama 4 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI