Suara.com - Masa kenormalan baru atau new normal sudah mulai diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia. Aktfitas dan layanan yang semula dibatasi kini mulai dibuka kembali, salah satunya adalah menikah ketika new normal.
Menikah di masa new normal sudah bisa dilakukan dengan catatan mengikuti prosedur dan persyaratan sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2020.
Adapun syarat dan prosedur menikah ketika new normal adalah sebagai berikut:
1. Layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Baca Juga: New Normal, Jam Buka Museum Sejarah Jakarta Pukul 09.00 WIB-15.00 WIB
2. Daftar nikah dapat dilakukan via online di simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau datang langsung ke KUA.
3. Pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar KUA.
5. Peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang.
6. Peserta prosesi akad nikah di masjid atau gedung pertemuan maksimal 20% dari kapasitas ruangan, dan tidak lebih dari 30 orang.
Baca Juga: Pakai Baju Santai Rumahan Saat New Normal Sedang Tren, Ini Padu Padannya!
7. KUA mengatur waktu, tempat, petugas, dan calon pengantin, agar protokol kesehatan berjalan dengan baik.
8. Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan.
9. Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
Sementara itu, izin pelaksanaan resepsi bagi masyarakat yang ingin mengadakan pesta pernikahan disesuaikan dengan kondisi zona bebas covid-19 di masing-masing daerah. Penyelenggara resepsi juga disarankan untuk berkonsultasi dengan kepolisian setempat.
Itulah persyaratan menikah ketika new normal berlangsung!