Catat Syarat Menikah Ketika New Normal, Akad Sudah Boleh di Gedung!

Selasa, 16 Juni 2020 | 14:09 WIB
Catat Syarat Menikah Ketika New Normal, Akad Sudah Boleh di Gedung!
Ilustrasi. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

8. Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan.

9. Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara itu, izin pelaksanaan resepsi bagi masyarakat yang ingin mengadakan pesta pernikahan disesuaikan dengan kondisi zona bebas covid-19 di masing-masing daerah. Penyelenggara resepsi juga disarankan untuk berkonsultasi dengan kepolisian setempat.

Itulah persyaratan menikah ketika new normal berlangsung!

Baca Juga: New Normal, Jam Buka Museum Sejarah Jakarta Pukul 09.00 WIB-15.00 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI