Suara.com - Seluruh pasar di kawasan Ibu Kota sudah kembali beroperasi sejak Senin (15/6/2020) kemarin. Hal tersebut setelah Pemprov DKI Jakarta memberi kelonggaran berkegiatan selama masa PSBB transisi.
Salah satu pasar yang telah buka sejak kemarin adalah Pasar Tanah Abang. Pusat grosir yang berlokasi di kawasan Jakarta Pusat itu kembali berkegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan mata rantai penyebaran Covid-19.
Misalnya saja di Jembatan Blok A Pasar Tanah Abang. Sejumlah banner pemberitahuan tentang protokol kesehatan terpampang pada dinding bagian dalam atau ditempat kios-kios pasar.
Dalam banner tersebut, tertulis jika Pasar Tanah Abang hanya beroperasi sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Artinya, setiap hari Pasar Tanah Abang cuma beroperasi selama tujuh jam.
Baca Juga: Amerika Mendadak Tarik Hidroksiklorokuin, Tak Manjur Jadi Obat Covid-19
Selain itu, juga tertulis sejumlah imbauan yang ditujukan bagi para penjual dan pengunjung. Imbauan itu adalah pengunjung dan karyawan wajib mengenakan masker.
Sementara itu, khusus penjual wajib mengenakan masker serta alat pelindung diri (APD) berupa face shield.
Kemudian, para pengunjung juga diimbau untuk jaga jarak saat transaksi berlangsung. Tak hanya saat bertransaksi, jaga jarak juga berlaku saat berada di lift dan eskalator.
Selanjutnya para pengunjung juga diwajibkan mencuci tangan di tempat-tempat yang sudah disediakan. Kemudian untuk para pedagang dilarang untuk mendisplay barang di area koridor pasar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai masa transisi. Namun di fase ini, Anies memberlakukan sejumlah kelonggaran, salah satunya untuk kegiatan pasar dan mal.
Baca Juga: Ada Kasus Baru Virus Corona, Ilmuwan China Klaim Strain Covid-19 dari Eropa
Anies mengatakan mal dan pasar bisa mulai dibuka mulai 15 Juni. Sementara untuk sektor pangan memang sudah diperbolehkan dibuka sejak awal PSBB diterapkan.
"Adapun mal dan pasar yang nonpangan, baru bisa dimulai pada hari Senin 15 Juni. Kan kalau yang pangan selama ini boleh dibuka," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Pasar dan mal yang boleh dibuka ini nantinya yang merupakan sektor usaha di luar pengecualian selama PSBB. Ia menyatakan akan ada berbagai protokol khusus dalam penerapannya.
"15 Juni itu baru pusat pertokoan dan pasar-pasar mulai buka dan berkegiatan," kata Anies.