6 Fakta Kasus Aulia Kesuma Bakar Suami dan Anak Tiri Hingga Divonis Mati

Selasa, 16 Juni 2020 | 13:25 WIB
6 Fakta Kasus Aulia Kesuma Bakar Suami dan Anak Tiri Hingga Divonis Mati
Aulia Kesuma, dalang pembunuhan suami dan anak tiri saat rekonstruksi di Apartemen Kalibata City. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam sidang putusan yang berlangsung secara telekonferens pada Senin (15/6/2020), Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI