Suara.com - Publik sempat digegerkan oleh kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Aulia Kesuma dan putra kandungnya, Geovanni Kelvin pada 2019.
Aulia Kesuma tega melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya yakni M Adi Pradana alias Dana.
Terkini, buntut dari tindak kejahatan tersebut, majelis hakim memvonis mati Aulia Kesuma dan putranya.
Selengkapnya, berikut perjalanan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Aulia Kesuma.
Baca Juga: Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Masih Berharap Keringanan Hukuman
1. Dua Korban Hangus Terbakar dalam Mobil
Awalnya, insiden pembunuhan tersebut terungkap oleh temuan dua sosok mayat yang terbakar di dalam mobil minibus Suzuki MPV bernomor polisi B 2983 SZH.
Kendaraan tersebut ditemukan warga di sekitar semak-semak di Kampung Bondol, Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (25/8/2020).
Saat ditemukan, kondisi kedua korban terlihat mengenaskan. Bahkan sudah tidak bisa dikenali karena hangus terbakar.
Kurang dari 24 jam, Polres Sukabumi pun berhasil mengungkap identitas korban serta pelaku pembunuhan yang tak lain adalah Aulia Kesuma dan sang anak.
Baca Juga: Jaksa Tak Siap, Aulia Kesuma Istri yang Bakar Suami Gagal Dituntut Pidana
2. Aulia Kesuma Sewa 4 Eksekutor