Suara.com - Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Syahrizal Syarif mengatakan, ada syarat khusus sebelum masuk tatanan kehidupan baru berdampingan dengan virus corona Covid-19 atau new normal. Menurutnya DKI sampai sekarang belum memenuhi syarat itu.
Syahrizal menjelaskan, setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi Jakarta sebelum masuk new normal. Syarat ini dibuat oleh organisasi kesehatan dunia (WHO).
Syarat pertama adalah daerah itu harus menunjukan dapat mengendalikan penyebaran corona. Cara mengetahuinya dengan melihat angka kenaikan harian dan angka Reproduction Effective (Rt).
"Pakai kriteria yang nomor satu saja belum memenuhi syarat, kan kasus (di Jakarta) masih fluktuatif," ujar Syahrizal saat dihubungi Suara.com, Selasa (16/6/2020).
Baca Juga: New Normal, Jam Buka Museum Sejarah Jakarta Pukul 09.00 WIB-15.00 WIB
Kriteria lainnya adalah memiliki kapasitas untuk pengetesan, pelacakan, hingga karantina pasien corona. Lalu risiko penularan di lokasi rentan seperti panti jompo, pasar tradisional, dan tempat-tempat ramai lainnya sudah diminimalisir.
Keempat adalah pelaksanaan protokol di tempat kerja, mulai dari tempat cuci tangan dan kebersihan pernapasan. Terakhir adalah masyarakat sudah terdidik untuk penerapan new normal.
Tidak hanya untuk new normal, menurutnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang sudah memberikan banyak kelonggaran juga tak memenuhi syarat itu.
"Kalau pakai indikator WHO yang enam indikator itu sudah pasti gak memenuhi syarat lah (untuk PSBB transisi)," jelasnya.
Saat mengumumkan PSBB transisi, Gubernur Anies Baswedan menyatakan angka Rt sempat dibawah 0 untuk tiga hari berturut-turut. Namun menurutnya angka itu tak berarti Jakarta sudah bisa mengendalikan corona.
Baca Juga: Sepekan Transisi New Normal, Pasien Corona Jakarta Hampir Tembus 9 Ribu
Bahkan menurutnya Rt seharusnya dinilai dalam waktu 14 hari. Jika dalam 14 hari berhasil di bawah 0, maka ada penurunan tingkat kenaikan jumlah pasien corona di ibu kota.