Bintang Emon Dilaporkan ke Kominfo, PSI: Kami Tidak Kenal Charlie Wijaya

Selasa, 16 Juni 2020 | 12:53 WIB
Bintang Emon Dilaporkan ke Kominfo, PSI: Kami Tidak Kenal Charlie Wijaya
Bintang Emon [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan tidak mengenal sosok Charlie Wijaya, yang melaporkan komika Bintang Emon ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Melalui keterangan resminya, PSI menyatakan Charlie Wijaya bukan kader ataupun pengurus partai.

"Klarifikasi resmi dari PSI. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solodaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menyatakan Charlie Wijaya bukan merupakan pengurus, juga bukan mantan caleg PSI," demikian keterangan PSI seperti yang dikutip Suara.com dari laman Twitter @PSI_Jakarta, (16/6/2020).

Keterangan resmi PSI soal Charlie Wijaya. (Twitter/@psi_jakarta)
Keterangan resmi PSI soal Charlie Wijaya. (Twitter/@psi_jakarta)

Sementara Kader PSI, Rian Ernest, menyatakan pendapat  bahwa dirinya berada di pihak Bintang Emon.

Baca Juga: Isu Utama Sidang Kasus Novel Tertutup Trend Bintang Emon Diserang Buzzer

Rian menganggap, bit komedi yang dilontarkan Bintang Emon tentang kasus Novel Baswedan adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat.

Rian juga menyesalkan perundungan yang menerpa Bintang Emon.

"Kami menyesalkan perundungan yang dialami BE karena sekali lagi ini adalah kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan kemewahan berdemokrasi," tulis Rian Ernest,  Selasa (16/6/2020).

Charlie Wijaya diketahui melaporkan komika Bintang Emon ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ia melaporkan Bintang Emon, pasca-viralnya bit komedi yang mengkritik perjalanan kasus penyiraman air terhadap Novel Baswedan.

Baca Juga: Pimpinan DPR ke Bintang Emon: Terus Berkarya Suarakan Kebenaran

Berdasarkan pengakuannya di sosial media, Charlie Wijaya melaporkan Bintang Emon ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.

Menurut Charlie Wijaya, hakim telah melaksanakan tugasnya dengan mengadili dan memvonis bersalah kedua pelaku penyiraman itu.

Untuk diketahui, klaim Charlie itu salah. Sebab, kedua tersangka, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, belum mengikuti sidang vonis. Satu tahun penjara adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum.

"Saya telah melaporkan Saudara BE kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. @kemenkominfo. Aduan saya telah dicatat. Dengan nomor tiket #582000613. Kenapa saya melaporkan? bagi Saya hakim sudah melaksanakan tugasnya dengan semestinya dan kita tahu bersama kedua pelaku sudah diadili dan divonis bersalah serta di penjara," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Selasa (16/6/2020).

Belakangan diketahui, unggahan itu telah lenyap dari feed Instagram Charlie Wijaya, meski bidikan layarnya terlanjur diabadikan oleh sejumlah warganet.

Melalui unggahan terbaru di laman Twitter pribadinya, Charlie Wijaya mengakui mendapat serangan seusai melaporkan Bintang Emon ke Kemkominfo. Meski begitu, ia meyakini kebenaran akan terungkap.

"Setelah saya melaporkan Saudara BE, saya diserang oleh para pendukungnya Saudara BE. Bagi saya tidak terlalu bermasalah. Karena sata yakin kebenaran akan muncul di akhir. Dan Tuhan tidak pernah tidur."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI