Menurut Charlie Wijaya, hakim telah melaksanakan tugasnya dengan mengadili dan memvonis bersalah kedua pelaku penyiraman itu.
Untuk diketahui, klaim Charlie itu salah. Sebab, kedua tersangka, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, belum mengikuti sidang vonis. Satu tahun penjara adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Saya telah melaporkan Saudara BE kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. @kemenkominfo. Aduan saya telah dicatat. Dengan nomor tiket #582000613. Kenapa saya melaporkan? bagi Saya hakim sudah melaksanakan tugasnya dengan semestinya dan kita tahu bersama kedua pelaku sudah diadili dan divonis bersalah serta di penjara," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Selasa (16/6/2020).
Belakangan diketahui, unggahan itu telah lenyap dari feed Instagram Charlie Wijaya, meski bidikan layarnya terlanjur diabadikan oleh sejumlah warganet.
Baca Juga: Isu Utama Sidang Kasus Novel Tertutup Trend Bintang Emon Diserang Buzzer
Melalui unggahan terbaru di laman Twitter pribadinya, Charlie Wijaya mengakui mendapat serangan seusai melaporkan Bintang Emon ke Kemkominfo. Meski begitu, ia meyakini kebenaran akan terungkap.
"Setelah saya melaporkan Saudara BE, saya diserang oleh para pendukungnya Saudara BE. Bagi saya tidak terlalu bermasalah. Karena sata yakin kebenaran akan muncul di akhir. Dan Tuhan tidak pernah tidur."