Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah tas mewah dan sepatu lantaran dianggap berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, barang bukti itu disita karena berkaitan dengan perkara Nurhadi yang kini telah berstatus tersangka.
"Iya, benar, terkait perkara dengan tersangka NHD (Nurhadi). Penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, di antarnya berupa tas dan sepatu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Namun, Ali belum merinci nilai dari tas dan sepatu yang disita penyidik KPK.
Baca Juga: KPK Panggil Tin Zuraida, Istri Tersangka Nurhadi
Diketahui, pelarian buronan Nurhadi dan menantunya Rezky akhirnya terhenti setelah ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam.
Terkini, KPK masih memburu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, penyuap Nurhadi yang kini masih buron.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra masuk dalam daftar pencarian orang di KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 miliar.