Kebut Berkas Kasus Suap di MA, KPK Periksa 3 Saksi

Selasa, 16 Juni 2020 | 12:41 WIB
Kebut Berkas Kasus Suap di MA, KPK Periksa 3 Saksi
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus mafia peradilan suap dan gratifikasi menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sejak tahun 2011-2016.

Penyidik KPK kekinian melakukan pemeriksaan terhadap saksi MHD. Pirdaus Hasibuan dan Prayitno Widodo Sutikno selaku wiraswasta. Kemudian, Eviy Olivia karyawan swasta.

Ketiga saksi ini, akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan pemberi suap Nurhadi yakni tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hiendra hingga kini masih menjadi buronan KPK.

"Kami periksa ketiga saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga: KPK Telisik Hubungan Istri Nurhadi dengan Seorang Saksi Bernama Kardi

Selain Nurhadi dan Hiendra. KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Nurhadi dan Rezky sempat pula menjadi buronan KPK. Namun, pelariannya terhenti setelah ditangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.

Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI