Bukan Cuma Perkara Kriminal, Refly Harun: Gak Salah Novel Ngadu ke Jokowi

Selasa, 16 Juni 2020 | 12:39 WIB
Bukan Cuma Perkara Kriminal, Refly Harun: Gak Salah Novel Ngadu ke Jokowi
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan bukan hanya bicara dimensi kriminal.

Untuk itu, menurutnya, menjad lumrah jika Novel minta perhatian Presiden Jokowi dalam kasusnya tersebut.

"Karena kita melihat kasus Novel ini ya itu tidak hanya dimensi soal masalah kriminal. Tetapi ada dimensi-dimensi lain yang harusnya membutuhkan perhatian seorang presiden. Jadi kalau misalnya Novel mengadu kepada presiden Jokowi, ya gak salah gitu," kata Refly kepada Suara.com, Selasa (16/6/2020).

Refly mengaku, sangat menyayangkan sekelas kasus yang menimpa Novel Baswedan tidak bisa diselesaikan oleh rezim Jokowi. Padahal menurutnya, Jokowi dikelilingi orang-orang yang paham dalam Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Refly Harun: Sidang Kasus Novel Jika Dilanjutkan Bisa Jadi Peradilan Sesat

"Tapi ya kasus seperti ini saja tidak bisa diselesaikan gitu kan oleh seorang presiden," tuturnya.

Lebih lanjut, Refly menyamakan penanganan Jokowi terhadap kasus Novel dengan penangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika menangani kasus Munir.

"Sama seperti SBY misalnya tidak bisa menyelesaikan secara benar kasus Munir misalnya, walaupun dalam kasus Munir ada orang dihukum dan sekarang sudah bebas kan begitu," tuturnya.

Sebelumnya, Refly meminta agar dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel segara dibebaskan saja. Menurutnya, peradilan akan menjadi sesat jika mengadili orang yang tidak melakukan apa-apa.

"Saya bilang kalau begitu pesan kepada masyarakat tidak dihukum seberat-beratnya orang itu malah dibebaskan. Karena justru nanti peradilan sesat kalau menghukum orang yang tidak salah. Jadi harus dicari orang yang memang melakukan," tuturnya.

Baca Juga: Isu Utama Sidang Kasus Novel Tertutup Trend Bintang Emon Diserang Buzzer

Refly mengklaim, Novel sudah mengamini pendapatnya tersebut. Refly sendiri menilai tuntutan hukuman 1 tahun bui terhadap salah satu pelaku penyiram Novel sangat janggal.

"Nah saya bilang kalau memang bukan dia dan tuntutan satu tahun itu saya pakai bahasa positif aja seperti menunjukan keraguan jaksa bahwa orang itu bukan pelaku sesungguhnya. Karena itu dibebaskan dicari siapa pelaku sesungguhnya," ujarnya.

REKOMENDASI

TERKINI