Untuk kios yang memiki nomor gajil, hari tidak buka lantaran tanggal 16 Juni merupakan jatah berdagang pemilik kios nomor genap.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan ganjil-genap kios di pasar tradisional.
Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan aturan ini akan membuat para pedagang di pasar berjualan gantian selama masa PSBB transisi.
Pihaknya akan memberikan nomor kepada tiap kios saat aturan ini diterapkan. Lalu pemilik nomor ganjil akan bisa berjualan di tanggal ganjil dan pedagang nomor genap membuka lapaknya pads tanggal genap.
Baca Juga: Pemprov DKI Kekurangan Fasilitas Cuci Tangan di Pasar Tanah Abang
“Di pasar tradisional kami sebenarnya sudah melakukan ganjil genap, nanti tanggal 15 Juni 2020 itu teman-teman bisa melihat pasar-pasar kita ganjil genap itu nomor kios, nomor kios mengikuti kalender dari kalender kita," ujar Arief dalam diskusi virtual bersama wartawan, Kamis (11/6/2020).