Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka meminta Kementerian Agama (Kemenag) tidak mempersulit proses pengembalian dana haji bagi calon jemaah yang ingin kembali mengambil uangnya.
Terlebih, ia mengingatkan jangan sampai ada pemotongan saat setoran dana haji ditarik kembali oleh calon jemaah.
"Jangan sampai para calon jemaah haji merasa sudah jatuh tertimpa tangga. Harus ada jaminan dari pemerintah bahwa tidak ada potongan dana apa pun dalam proses pengembalian," kata Diah kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Untuk mempersiapkan proses pengembalian, Diah meminta Kemenag mulai menyusun nomor urut calon jemaah untuk keberangkatan tahun 2021 berdasarkan tiga skema pengembalian dana haji. Mengingat, bagi jemaah yang mengambil keseluruhan setoran bakal kehilangan nomor porsi untuk kuota haji tahun mendatang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Wapres Maruf Amin Minta Rakyat Ikhlaskan Dana Haji?
Sementara bagi calon jemaah yang tidak mengambil setoran awal maupun setoran pelunasan haji, ia tetap mendapatkan nomor porsi dan berhak berangkat haji tahun depan.
Begitu pula dengan calon jemaah yang hanya mengambil setoran pelunasan dari Biaya Penyelenggaraaan Ibadah Haji (BIPIH), status mereka tetap mendapat nomor porsi dan tidak kehilangan haknya berangkat haji untuk 2021, tetapi dengan catatan harus melunasi kembali BPIH.
"Insyaallah kalau tidak ada kendala apa pun wabah Covid sudah dapat tertangani, Kemenag akan memberangkatkan calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini untuk berangkat tahun depan bagi yang memilih skema tidak mengambil penuh dana haji yang telah disetorkan," kata Diah.
Diketahui sebelumnya, pemberangkatan calon jemaah ibadah haji tahun 2020 dipastikan batal. Menteri Agama Fachrul Razi menjamin tidak ada kendala dalam proses pengembalian dana jemaah haji dengan maksimal 9 hari.
Fachrul mengingatkan kembali bahwa dana jemaah haji sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun Kemenag tetap membantu untuk membuat skema pengembalian dana jemaah haji karena adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: DPR : Dana Haji Hanya untuk Kepentingan Jamaah, Bukan untuk yang Lain
"Kami namakan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)," kata Fachrul dalam sebuah dialog secara virtual, Selasa (9/6/2020).
Dengan adanya Siskohat tersebut, pihaknya sangat optimis pengembalian dana calon jemaah haji yang batal berangkat selambat-lambatnya diproses selama sembilan hari sampai dana itu sampai ke tangan jemaah.