Suara.com - Beberapa tokoh bertamu ke rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) untuk mendukung Novel yang tengah geram melihat tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum kepada dua penyerangnya.
Mereka di antaranya eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu hingga eks Dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung.
Dalam perbincangan tokoh-tokoh dengan Novel Baswedan, muncul lah gerakan New KPK (Kawanan Pencari Keadilan).
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, menjelaskan, awal mula New KPK bisa terbentuk.
Baca Juga: Pengacara Novel Sebut Pleidoi Polisi Peneror Air Keras Hina Profesi Dokter
Menurutnya, hal itu diawali dari kata pengantar Said Didu yang bertamu dengan sejumlah tokoh ke rumah Novel.
"Awalnya kan waktu itu termasuk saya diundang ke rumah Novel ya untuk dukungan moral, moril lah bahwa kita juga prihatin terhadap kasus Novel yang tidak selesai," kata Refly kepada Suara.com, Selasa (16/6/2020).
"Lalu Said Didu memberikan pengantar katanya kita ke sini adalah kelompok pencari keadilan, maksudnya bukan kelompok yang berbentuk organisasi kita nih kelompok pencari keadilan," sambungnya.
Namun, tiba-tiba menurut Refly terdengar celetukan yang menyebut bahwa kelompok pencari keadilan ini disingkat menjadi KPK.
"Lalu kemudian Rocky Gerung bilang New KPK karena melihat new normal kan. Ketika mau ini ada ngomong berarti kita kelompok, bukan kelompok kata Rocky kawanan. Kawanan pencari keadilan," tuturnya.
Baca Juga: Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Bebaskan Daripada Mengada-ada
Lebih lanjut, Refly menyebut, New KPK yang ia bentuk dengan para tokoh lain saat ini baru sebatas komitmen moral saja.
Menurutnya, para tokoh belum terpikirkan menjadikan New KPK sebagai organisasi yang serius.
"Sebenarnya gimana ya, gak seserius itu lah lebih kepada komitmen moral aja sebenarnya," tandasnya.
Untuk diketahui, dua polisi aktif peneror air keras Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dengan pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.
Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai keduanya tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.