Dari Celetukan, Cerita Refly Harun Bentuk New KPK di Rumah Novel Baswedan

Selasa, 16 Juni 2020 | 11:24 WIB
Dari Celetukan, Cerita Refly Harun Bentuk New KPK di Rumah Novel Baswedan
Refly Harun berkomentar soal kasus Novel Baswedan (YouTube).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, para tokoh belum terpikirkan menjadikan New KPK sebagai organisasi yang serius.

"Sebenarnya gimana ya, gak seserius itu lah lebih kepada komitmen moral aja sebenarnya," tandasnya.

Untuk diketahui, dua polisi aktif peneror air keras Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dengan pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.

Baca Juga: Pengacara Novel Sebut Pleidoi Polisi Peneror Air Keras Hina Profesi Dokter

Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai keduanya tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI