Pengacara Novel Sebut Pleidoi Polisi Peneror Air Keras Hina Profesi Dokter

Selasa, 16 Juni 2020 | 11:04 WIB
Pengacara Novel Sebut Pleidoi Polisi Peneror Air Keras Hina Profesi Dokter
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saor Siagian, salah satu tim hukum Novel Baswedan buka suara terkait persidangan kasus penyiraman air keras dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dua anggota polisi aktif yang kini berstatus sebagai terdakwa.

Dia menilai sandiwara dalam sidang teror air keras itu semakin nyata terlihat. Dalam sidang pembelaan itu, pengacara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menyangkal merencanakan aksi penyiraman air keras kepada Novel.

"Pleidoi semakin sempurna, bahwa pembelaan ini sandiwara. Kuasa hukum, mengatakan bahwa tidak ada niat menyerang mata kiri Novel, yang buta permanen," kata Saor kepada Suara.com, Selasa (16/6/2020).

Saor juga menyinggung ucapan kubu kedua terdakwa yang menyebut jika kerusakan mata kiri Novel bukan akibat siraman air keras, melainkan karena penyidik senior KPK itu tidak sabar selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: 5 Kejanggalan Tuntutan Jaksa Sidang Novel Baswedan versi Pukat UGM

Terkait hal itu, Saor menganggap, ucapan tim pengacara dua anggota Brimob itu yang disampaikan di muka persidangan itu cenderung telah menghina profesi dokter.

Dia pun membeberkan perjalanan medis Novel yang sempat menjalani perawatan di Jakarta Eye Center Jakarta yang merupakan salah satu rumah sakit spesialis mata terbaik di Indonesia.

Kemudian, Novel juga mendapat rujukan dari RS JEC untuk dilakukan perawatan intensif di RS Singapura yang juga sudah memiliki lisensi rumah sakit terbaik di Asia.

"Pleidoi terdakwa penghinaan kepada profesi kedokteran. Bahkan menyalahkan tindakan medis yang kurang baik," kata dia.

Sebelumnya, tim pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyebut bahwa kerusakan mata kiri Novel Baswedan bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 yang dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga: Refly Harun soal Kasus Novel Baswedan: Kalau Bukan Pelaku Ya Jangan Dihukum

Dia berdalih bahwa kerusakan mata Novel akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.

"Telah terungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," kata tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Pengacara dua anggota Brimob Polri itu lantas berdalih bahwa kerusakan mata Novel itu akibat dari penanganan yang tidak benar. Mereka bahkan menuding bahwa hal itu juga disebabkan oleh ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.

"Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai, di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," ujarannya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.

Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," kata jaksa Fedrik Adhar.

REKOMENDASI

TERKINI