Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz menegaskan akan menyikat habis pihak-pihak atau oknum pejabat yang nekat korupsi atau menyalahgunakan dana percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Idham mengatakan, hal itu dilakukan menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang meminta institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK untuk menindaktegas pihak-pihak yang berniat korupsi dana Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional senilai Rp 677,2 triliun.
"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," kata Idham dalam keterangan tertulisnya seperti diterima Suara.com, Selasa (16/6/2020).
Menurut Idham, kekinian pihaknya juga telah membentuk satuan tugas atau Satgas Khusus untuk mengawasi hal tersebut. Satgas Khusus itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa 2 Pejabat Pemkot Medan Soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19
"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim," ujar Idham.
Untuk itu, Idham mengingatkan semua pihak untuk tidak menyalahgunakan anggaran dana percepatan penanganan Covid-19. Sebab, lagi-lagi Idham menegaskan bahwa pihaknya tak segan untuk menindak tegas.
"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat," tegas Idham.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tak main-main dalam hal akuntabilitas. Dia mengklaim, sistem pencegahan dan tata kelola yang baik harus diutamakan dalam anggaran percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Jokowi lantas meminta lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, KPK untuk menindak tegas pihak-pihak yang berniat korupsi terhadap anggaran percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Jokowi Ajak Rakyat Awasi Penggunaan Dana COVID-19
Pemerintah sendiri diketahui mengalokasikan anggaran sebesar Rp 677,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.