Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa dua orang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penanganan soal dana bantuan COVID-19 yang dikelola Pemkot Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Senin, mengatakan Kepala OPD yang dimintai keterangan itu, yakni Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan, dan Kepala Dinsos Medan Endar Sutan Lubis.
Ia menyebutkan, pemeriksaan Kepala BPKAD Medan dan Kepala Dinsos Medan tersebut, dalam dugaan terjadinya penyelewengan dana bantuan COVID-19.
Pemeriksaan terhadap kedua Kepala OPD Pemkot Medan itu dilakukan oleh personel Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Jokowi Ajak Rakyat Awasi Penggunaan Dana COVID-19
"Jadi, pada hari ini ada dua orang pejabat Pemkot Medan dimintai keterangan dugaan terjadinya penyimpangan dana COVID-19," katanya sebagaimana dilansir Antara, Senin (15/6/2020).
Pemantauan di Kejati Sumut, Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan yang mengenakan seragam dinas Pemkot Medan hadir pada pukul 10.20 WIB, dan langsung melapor kepada petugas piket sambil mengisi buku tamu.
Kemudian selesai pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB, dan tidak bersedia memberikan keterangan, dan langsung buru-buru masuk ke dalam mobil Nissan Xtrail BK 1015 J miliknya yang berada di lokasi parkir.
Sedangkan Kepala Dinsos Medan Endar Sutan Lubis datang menghadiri pemanggilan di Kejati Sumut pada pukul 09.12 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB.
Kepala Dinsos Medan luput dari pantauan wartawan, namun dalam daftar buku tamu di gedung Kejati Sumut, ada tertera nama dan tanda tangan Endar Sutan Lubis.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Dana COVID-19 Rp 677 Triliun Dikelola Akuntabel
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di lima daerah di Sumut.