Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik hubungan antara Tin Zuraida, istri tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan seorang saksi bernama Kardi.
Hal itu didalami penyidik KPK dari pemeriksaan saksi bernama Sofyan Rosada untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi.
"Penyidik mendalami keterangan Sofyan Rosada mengenai hubungan Tin Zuraida (Istri Nurhadi) dengan Kardi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).
Ali pun tak menjelaskan hubungan terkait apa, Tin Zuraida dan Kardi sampai ditelisik oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan KPK, Istri Tersangka Nurhadi Berdalih Sakit
Sedianya, Tin Zuraida juga diperiksa hari ini. Namun, Tin beralasan sakit. Hingga akhirnya meminta penjadwalan ulang pada Senin (22/6/2020) pekan depan.
Belum lama ini pun, Kardi pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Adapun pemeriksaan Kardi oleh penyidik ditemukan bukti kuat bahwa sejumlah aset milik Tin Zuraidah berada di kekuasaan Kardi.
Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi.
Selain Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono juga telah ditetapkan tersangka. Serta pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Rezky dan Nurhadi sempat menjadi buron KPK. Namun, pelarian mereka terhenti setelah ditangkap oleh tim antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Baca Juga: KPK Panggil Tin Zuraida, Istri Tersangka Nurhadi
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 Miliar.