Suara.com - Asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, divonis empat tahun penjara. Selain divonis 4 tahun, Miftahul juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftahul Ulum berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020) malam.
Majelis hakim menyebut Ulum bersalah terbukti melakukan korupsi dalam perkara suap dan gratifikasi dana hibah kemenpora kepada KONI tahun 2019.
Dalam penerimaan suap Ulum bersama eks Menpora Imam Nahrawi menerima uang mencapai Rp 11.500.000.000. Sedangkan untuk gratifikasi Ulum bersama Imam Nahrawi menerima uang Rp 8,648 miliar.
Baca Juga: Lewat Candaan Novel Baswedan Akui Pernah 'Nyogok' Sebelum Masuk KPK
Hal yang paling memberatkan Ulum kata Ni Made, karena dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Untuk meringankan, terdakwa sopan di persidangan, uang hasil terdakwa sebagian besar dinikmati orang lain dan sebagian kecil yang dinikmati terdakwa, terdakwa juga sudah meminta maaf," ucap Hakim Ni Made
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim sempat menanyakan vonis tersebut kepada terdakwa Ulum beserta kuasa hukumnya. Dan mereka menyatakan menerima putusan.
Sedangkan, Jaksa KPK menyatakan akan banding atas vonis itu.
Baca Juga: KPK Yakin Hakim Sidang Novel Tak Terpengaruh Tuntutan 'Ringan' Jaksa
"Koordinasi bersama JPU kami mengambil sikap untuk banding," ujar perwakilan Jaksa.