Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian tak mempermasalahkan dibentuknya kelompok Kawanan Pencari Keadilan (KPK) yang dibentuk beberapa tokoh, yang berempati terhadap kasus penyerangan air keras yang menimpa Novel Baswedan.
Menurutnya sah-sah saja membuat kelompok untuk mengingatkan penegakkan hukum agar berjalan lebih baik.
"Boleh saja membuat kelompok apapun untuk mengingatkan agar penegakkan hukum di Indonesia bisa berjalan secara lebih baik," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Senin (15/6/2020).
Mereka yang membentuk kelompok KPK yakni mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto alias BW, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, ahli filsafat Rocky Gerung, dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Baca Juga: Seperti Apa New KPK Besutan Said Didu, Rocky Gerung dan Novel Baswedan?
Ia menegaskan Jokowi tidak melakukan intervensi terhadap kasus apapun termasuk tuntutan JPU terhadap dua penyerang air keras kepada Novel.
Jokowi kata Donny hanya mendorong agar agar penegakkan hukum di Indonesia ditegakkan seadil-adilnya.
"Presiden tidak intervensi sekali lagi. Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar, keadilan ditegakkan, dan bisa memuaskan semua pihak," ucap dia.
Lebih lanjut, Donny mengajak semua pihak menyerahkan hal tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.
Karena itu ia meminta Novel melakukan langkah-langkah hukum yang sesuai perundang-undangan jika dirasa belum puas.
Baca Juga: Said Didu dan Rocky Gerung CS Bentuk New KPK di Rumah Novel Baswedan
"Iya sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding gtu. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," katanya
Sebelumnya, Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu hingga eks Dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung ke rumah Penyidik Senior KPK Novel Baswedan untuk membentuk New KPK.
Mereka bentuk itu lantaran untuk mendukung Novel yang tengah geram melihat tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum kepada dua penyerangnya.
Mereka ke rumah Novel di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) sore.
Mereka di antaranya eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu hingga eks Dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung.
Kemudian eks Jubir Presiden Abdurrahman Wahid alias Gusdur, Adhie Massardi, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, aktivis ProDEM Adamsyah Wahab dan para tokoh lainnya.
Mereka menyebut kelompok ini sebagai NEW KPK alias Kawanan Pencari Keadilan.
"Tentunya penyampaian, empati dan dukungan secara moril yang disampaikan. Dan saya kira saya berterima kasih pada semuanya karena dukungan disampaikan oleh banyak pihak kita bisa lihat banyak rakyat Indonesia yang merasalan bagaimana ketika nilai nilai keadilan diinjak injak dengan sembrono. Saya kira itu tak bisa dibiarkan," kata Novel kepada wartawan usai pertemuan, Minggu (14/6/2020).
Untuk diketahui, oknum polisi peneror air keras Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dengan pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.
Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai keduanya tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.