Rocky Gerung Cs Bentuk New KPK, KSP: Boleh Buat Ingatkan Penegakan Hukum

Senin, 15 Juni 2020 | 20:38 WIB
Rocky Gerung Cs Bentuk New KPK, KSP: Boleh Buat Ingatkan Penegakan Hukum
Said Didu, Rocky Gerung, BW, sampai Novel Baswedan Bentuk NEW KPK. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu hingga eks Dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung ke rumah Penyidik Senior KPK Novel Baswedan untuk membentuk New KPK.

Mereka bentuk itu lantaran untuk mendukung Novel yang tengah geram melihat tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum kepada dua penyerangnya.

Mereka ke rumah Novel di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) sore.

Mereka di antaranya eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu hingga eks Dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung.

Baca Juga: Seperti Apa New KPK Besutan Said Didu, Rocky Gerung dan Novel Baswedan?

Kemudian eks Jubir Presiden Abdurrahman Wahid alias Gusdur, Adhie Massardi, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, aktivis ProDEM Adamsyah Wahab dan para tokoh lainnya.

Mereka menyebut kelompok ini sebagai NEW KPK alias Kawanan Pencari Keadilan.

"Tentunya penyampaian, empati dan dukungan secara moril yang disampaikan. Dan saya kira saya berterima kasih pada semuanya karena dukungan disampaikan oleh banyak pihak kita bisa lihat banyak rakyat Indonesia yang merasalan bagaimana ketika nilai nilai keadilan diinjak injak dengan sembrono. Saya kira itu tak bisa dibiarkan," kata Novel kepada wartawan usai pertemuan, Minggu (14/6/2020).

Untuk diketahui, oknum polisi peneror air keras Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dengan pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.

Baca Juga: Said Didu dan Rocky Gerung CS Bentuk New KPK di Rumah Novel Baswedan

Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai keduanya tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI