Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian tak mempermasalahkan dibentuknya kelompok Kawanan Pencari Keadilan (KPK) yang dibentuk beberapa tokoh, yang berempati terhadap kasus penyerangan air keras yang menimpa Novel Baswedan.
Menurutnya sah-sah saja membuat kelompok untuk mengingatkan penegakkan hukum agar berjalan lebih baik.
"Boleh saja membuat kelompok apapun untuk mengingatkan agar penegakkan hukum di Indonesia bisa berjalan secara lebih baik," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Senin (15/6/2020).
Mereka yang membentuk kelompok KPK yakni mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto alias BW, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, ahli filsafat Rocky Gerung, dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Baca Juga: Seperti Apa New KPK Besutan Said Didu, Rocky Gerung dan Novel Baswedan?
Ia menegaskan Jokowi tidak melakukan intervensi terhadap kasus apapun termasuk tuntutan JPU terhadap dua penyerang air keras kepada Novel.
Jokowi kata Donny hanya mendorong agar agar penegakkan hukum di Indonesia ditegakkan seadil-adilnya.
"Presiden tidak intervensi sekali lagi. Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar, keadilan ditegakkan, dan bisa memuaskan semua pihak," ucap dia.
Lebih lanjut, Donny mengajak semua pihak menyerahkan hal tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.
Karena itu ia meminta Novel melakukan langkah-langkah hukum yang sesuai perundang-undangan jika dirasa belum puas.
Baca Juga: Said Didu dan Rocky Gerung CS Bentuk New KPK di Rumah Novel Baswedan
"Iya sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding gtu. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," katanya