CEO Rappler Maria Ressa Dinyatakan Bersalah Atas Pencemaran Nama Baik

Senin, 15 Juni 2020 | 20:08 WIB
CEO Rappler Maria Ressa Dinyatakan Bersalah Atas Pencemaran Nama Baik
CEO Rappler, Maria Ressa. (Instagram/@maria_ressa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Masih dari sumber yang sama, disebutkan bahwa Ressa pernah membuat artikel pada tahun 2012 tentang mantan hakim agung Filipina, Renato Corona yang diduga memiliki hubungan dekat dengan pengusaha bernama Wilfredo Keng.

CEO Rappler, Maria Ressa. (Instagram/@maria_ressa)
CEO Rappler, Maria Ressa. (Instagram/@maria_ressa)

Lima tahun kemudian, Maria Ressa dilaporkan oleh Wilfredo atas berita tersebut karena dinilai tak sesuai standar jurnalistik.

Kasus ini pernah dibatalkan di tahun yang sama karena berada di luar undang-undang pembatasan namun Departemen Kehakiman kemudian mengizinkan kasus ini untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Total, Rappler dan stafnya telah menghadapi setidaknya 11 penyelidikan pemerintah dan kasus-kasus pengadilan.

Baca Juga: RUU Omnibus Law Dinilai Berpotensi Mengekang Kebebasan Pers

Kebebasan media di Filipina mengalami krisis di bawah pemerintahan Presiden Duterte yang pada 2016 lalu menyatakan kalimat sensional "Hanya karena Anda seorang jurnalis, Anda tidak dibebaskan dari pembunuhan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI