Nadiem: Madrasah dan Sekolah Asrama di Zona Hijau Masih Dilarang Dibuka

Senin, 15 Juni 2020 | 19:45 WIB
Nadiem: Madrasah dan Sekolah Asrama di Zona Hijau Masih Dilarang Dibuka
Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan tahapan jenjang pendidikan di zona hijau yang bisa dibuka mulai masa transisi New Normal.

Namun, khusus untuk sekolah dan madrasah yang menerapkan sistem asrama masih belum diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. 

Nadiem mengungkapkan pihaknya telah membagi tahapan pembukaan jenjang pendidikan yang berada di zona hijau mulai dari SMA hingga yang terakhir ialah PAUD dan setingkatnya.

Pembukaan dibuka dengan jarak dua bulan dari bulan pertama yakni Juli sebagai awal Tahun Ajaran 2020/2021. Namun, Nadiem mengingatkan bahwa untuk sekolah ataupun madsarah yang siswanya menginap di asrama, masih belum boleh buka selama dua bulan atau masa transisi New Normal. 

Baca Juga: Tahapan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau, SMA Dulu, Paud Terakhir

"Untuk sekolah dan madrasah yang berasrama kalau mereka di zona hijau pada saat ini masih dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem dalam paparannya yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemendikbud, Senin (15/6/2020).

Paparan Mendikbud Nadiem Makarim soal data peserta didik di masa pendemi Corona.(istimewa).
Paparan Mendikbud Nadiem Makarim soal data peserta didik di masa pendemi Corona.(istimewa).

Nadiem mengatakan bahwa pembukaan asrama serta pembelajaran tatap muka baru bisa dilakukan secara bertahap pada saat masa New Normal.

Ia juga mengungkap alasan belum mau mengizinkan sekolah atau madrasah yang berasrama untuk dibuka karena risikonya lebih rentan dalam penyebaran Covid-19. 

Dalam data yang disajikan, ada sejumlah tahapan yang dipersiapkan untuk pembukaan sekolah atau madrasah di tengah New Normal. Untuk asrama yang menampung kurang dari 100 peserta didik, boleh menampung setengahnya pada bulan pertama dan 100 persen pada bulan kedua. 

Sedangkan bagi sekolah atau madrasah berasrama yang menampung lebih dari 100 peserta didik, hanya boleh menampung 25 persen peserta didik di bulan pertama, 50 persen di bulan kedua, 75 persen di bulan ketiga dan 100 persen di bulan keempat. 

Baca Juga: Mendikbud: Ortu Punya Hak Tak Berikan Izin Anak Pergi Sekolah Tatap Muka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI