Akibat tindakan ini, oknum ASN diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun lebih atau denda Rp 400 ribu. Hukuman itu sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kekinian, pelaku telah ditangkap polisi saat sedang berada di rumah setelah penjaga toko membuat laporan.
Video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
Baca Juga: Teriak Maling Lalu Aniaya Polisi, Bandar Narkoba Medan Akhirnya Diringkus