Dari pihak gerai atau kios juga mewajibkan karyawannya mengenakan kaca pelindung wajah atau face shield dan sarung tangan.
Kenyataan serupa juga bisa dijumpai di food court yang berada di lantai 5. Orang-orang yang berkunjung ke sana untuk sekedar makan juga tidak banyak.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta membuka sejumlah area publik seperti mal sehubungan dengan pemberlakuan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memerangi pandemi virus corona baru atau Covid-19.
Meski begitu dalam penerapan kebijakan ini, pengunjung maupun pengelola mal diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti tetap menggunakan masker, menjaga jarak sosial, rajin mencuci tangan dan warga bersuhu badan 37,5 derajat tidak diperbolehkan masuk ke mal.
Baca Juga: Perdana Buka di Masa PSBB Transisi, Begini Aturan Baru Nge-mal di Kokas
Selain itu, pengunjung mal juga dibatasi. Maksimal jumlah pengunjung mal yakni 50 persen dari kapasitas mal.