Sebut Ada Korban Kekerasan Masa Lalu, Ferdinand: Mestinya Novel Senang

Senin, 15 Juni 2020 | 18:24 WIB
Sebut Ada Korban Kekerasan Masa Lalu, Ferdinand: Mestinya Novel Senang
Ferdinand Hutahaean. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat semua orang tengah tersita perhatiannya untuk membela keadilan kasusu penyiraman air keras pada Novel Baswedan, politisi Ferdinand Hutahaean memiliki sudut pandang lain mengenai penyidik KPK tersebut.

Melalui akun Twitter-nya, Ferdinand melampirkan sebuah kabar yang menyebutkan sekelompok orang yang mengaku korban ketidakadilan Novel Baswedan.

Mereka mengaku mendapat penganiayaan dari Novel Baswedan di Bengkulu ada tahun 2004 silam atas kasus pencurian dan dugaan salah tangkap.

Meski belum diketahui kebenaran kabar tersebut, Ferdinand menyuarakan pendapatnya.

Baca Juga: Novel Ungkap Keanehan: Bajunya saat Disiram Air Keras Belakangan Digunting

"Atas peristiwa ini, korban masih mencari keadilan dan Novel saat itu beruntung kasusnya berhenti. Novel merasakan keadilan? Entahlah, tapi mestinya Novel harus sangat senang karena tidak jadi diproses hukum.

Tapi tampaknya para korban dan keluarganya masih merasa belum mendapat keadilan," tulis Ferdinand pada hari Senin (15/6/2020).

Cuitan Ferdinand Hutahaean soal Novel Baswedan yang harusnya beruntung tidak dihukum. (Twitter/@FerdinandHaean3)
Cuitan Ferdinand Hutahaean soal Novel Baswedan yang harusnya beruntung tidak dihukum. (Twitter/@FerdinandHaean3)

Seperti diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan tengah menjadi perhatian masyarakat lantaran terdakwa kasus penyiraman air keras terhadapnya hanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Oknum polisi penyiram air keras kepada Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dengan pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.

Baca Juga: Nonton Video Bintang Emon Sentil Kasus Novel, Komentar Felix Siauw Disorot

Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai keduanya tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI