Suara.com - Partai Demokrat resmi memberhentikan secara tetap Subur Sembiring dari keanggotaan partai.
Pemecatan itu berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020.
Dengan diberhentikannya Subur secara tetap, otomatis keanggotaan Subur di Demokrat sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya berujar surat keputusan pemberhentian sudah disampaikan dan diketahui oleh Subur dan langsung berlaku sejak surat tersebut ditetapkan.
Baca Juga: Pramono Edhie Wibowo Meninggal, SBY: Dia Prajurit Sejati Sang Merah Putih
"Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan saudara Subur Sembiring maka hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi," ujar Riefky dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).
Riefky mengatakan, pemeberhentian dilakukan akibat dari manuver politik yang kerap dilancarkan Subur terhadap Partai Demokrat.
Sebelum diberhentikan, lanjut dia, Partai Demokrat sudah memberikan toleransi terhadap Subur menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019-2024. Padahal saat itu diketahui Subur juga membuat kontroversi.
Namun lantaran terus berulah hingga mengundang kemarahan kader lainnya, Subur diadukan ke Dewan Kehormatan Partai Demokrat sampai akhirnya membuahkan SK pemberhentian.
"Tidak hanya satu atau dua kali saja saudara Subur Sembiring membuat kontroversi yang telah merugikan Partai Demokrat. Yang bersangkutan kerap “bermain-main” di ranah hukum menebarkan hoax yang mendiskreditkan Partai Demokrat," ujar Riefky.
Baca Juga: DPR tetap Lanjut Bahas RUU Cipta Kerja Meski Tanpa Perwakilan Demokrat
Dengan keputusan pemberhentian tersebut, Riefky menegaskan bahwa apa yang menjadi tindak tanduk Subur Sembiring ke depannya di luar tanggung jawab dari Partai Demokrat.