Suara.com - Pemerintah tetap akan melangsungkan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember. Bukan hanya Indonesia, setidaknya terdapat 33 negara lain yang juga melangsungkan pemilihan umum sesuai dengan jadwal.
Keputusan pemerintah menggelar Pilkada serentak 2020 pada akhir tahun nanti sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada awal Mei 2020. Indonesia bukan menjadi satu-satunya negara yang melangsungkan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
"Negara yang melaksanakan Pemilu Tahun 2020 ini itu ada 33 negara sesuai jadwal, nah ada yang telah melaksanakan pemilu 2020 dari Januari sampai Juni 16 negara," kata Staf Ahli Kemendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Didik Suprayitno dalam sebuah webinar virtual, Senin (15/6/2020).
Sementara itu, ada 21 negara yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan umum, sembilan negara menunda namun belum menentukan jadwalnya dan dua negara dipastikan menunda pemilihan umum sampai 2021.
Baca Juga: Keren, Sudah 3 Minggu Tidak Ada Transmisi Lokal Virus Corona di Thailand!
Didik mengungkapkan alasan pemerintah tetap akan menggelar Pilkada serentak di tengah pandemi ialah karena belum ada yang bisa memastikan kapan pandemi tersebut akan berakhir. Semisal diundur ke tahun depan, pemerintah pun tidak bisa meyakini pandemi Covid-19 sudah hilang.
"Tidak ada jaminan bahwa 2021 atau 2022 pun Covid-19 ini selesai karena itu tetap dilaksanakan sesuai dengan Perppu Nomor 2 tahun 2020," pungkasnya.