Suara.com - Empat mahasiswa pengurus Badan Eksekutf Mahasiswa (BEM) Universitas Sains dan Teknologi Jayapura ditangkap oleh Polisi Resort Kota Jayapura pada Senin (15/6/2020) sekitar pukul 06.30 WIT.
Keempat orang yang ditangkap adalah Marten Pakage, Semi Gobay, Albert Yatipai, dan Ones Yalak. Mereka ditangkap karena membuka posko di kampus untuk pembebasan tujuh tahanan politik anti rasisme yang kini diadili di Pengadilan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Albert Yatipai menjelaskan mereka ditangkap saat baru bangun tidur di Sekretariat BEM USTJ sekitar pukul 07.30 WIT oleh polisi berpakaian preman dan membawa senjata laras panjang.
"Tadi pagi jam setengah 7 pagi kami baru bangun di sekretariat, kemudian polisi datang terus tangkap kami, masuk ke kampus, kami 4 orang kemudian ditangkap polisi masuk pakai pakaian preman semua kemudian bawa senjata laras panjang sebagian," kata Albert saat dihubungi Suara.com.
Baca Juga: Suarakan Pembebasan 7 Tapol Papua, Aksi di Nol Kilometer Jogja Sempat Panas
Albert juga mengaku mendapatkan perlakuan fisik dari kepolisian yang menangkap.
"Saya juga beberapa kali dapat pukul di bagian kepala, tulang belakang, kemudian dengan tangan kami diseret naik ke mobil, langsung dibawa ke bawa ke Polres Jayapura," ungkapnya.
Dia menyebut pihak kepolisian tanpa menunjukkan surat penangkapan langsung menyeret mereka ke mobil polisi dan langsung dibawa Polresta Jayapura.
"Sampai saat ini (16.00 WIB) kami masih belum melihat (surat penangkapan) dan kurang tahu, langsung kaget-kaget dijemput, tidak ada yang mereka sampaikan, langsung datang tangkap langsung seret-seret kami di bawa ke Polresta," lanjutnya.
Sesampainya di Polresta, status mereka belum jelas, mereka baru dimintai keterangan oleh penyidik terkait tujuan BEM USTJ mendirikan posko tersebut.
Baca Juga: Solidaritas Pembebasan Papua Aksi di MA: Bebaskan 7 Tapol di Balikpapan
Pendamping hukum keempatnya, Yuliana Yabansabra dari Elsam Papua mengatakan status hukum keempatnya belum jelas, pihak penyidik tengah mempersiapkan secarik kertas pernyataan yang harus ditandatangani keempat mahasiswa itu agar bisa pulang dari kantor polisi.
"Status mereka belum jelas, tapi salah satu penyidik bilang mereka akan tanda-tangan pernyataan setelah itu mereka akan dipulangkan, kami pengacara sudah disuruh beli materai 4 sudah kami siapkan," kata dia.