Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menerapkan sistem ganjil genap di pasar-pasar ibu kota. Pedagang tak boleh berjualan di sepanjang koridor jalan bagian dalam pasar tersebut.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan kios yang boleh dijadikan lapak adalah yang diberi nomor. Sesuai ketentuan, nomor ganjil akan berjualan di tanggal ganjil dan kios genap juga demikian.
Karena itu pihaknya akan menertibkan jika ada pedagang berjualan selain di kios yang diberi nomor khususnya koridor jalan. Para petugas diminta melakukan tindakan berupa teguran jika pelanggaran tersebut ditemukan.
"Itu pasti kita rapihkan. Itu nggak boleh. Kita kasih tahu pedagang karena menganggu koridor pasti kita tertibkan," ujar Arief di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).
Baca Juga: Terapkan Ganjil Genap Pasar, Pemprov DKI: Punya 2 Kios Bisa Buka Tiap Hari
Selain itu demi mencegah penularan virus corona Covid-19, para pedagang diminta untuk menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari menjaga jarak serta memakai face shield dan masker.
"Nah ini yang kita harapkan ini mudah-mudahan ini tidak menjadi pusat penyebaran Covid-19, walaupun posisinya sangat rentan," jelasnya.
Menurutnya meski dengan sejumlah pembatasan, perekonomian masyarakat bisa kembali bangkit dengan dibukanya kembali pasar-pasar di Jakarta. Namun masyarakat diminta mengikuti aturan agar pasar tak kembali ditutup ke depanny.
"Karena ini gerakan roda perekonomian kecil kalau pengunjungnya juga ikut sadar akan bahaya Covid-19 dan pedagangnya juga insyaallah pasar terus pelan pelan menggeliat," pungkasnya.
Baca Juga: Pengelola Pasar Tradisional Diminta Tegakkan Protokol Kesehatan