Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar Syaripudin tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Fedrik sempat menjadi sorotan publik usai menilai terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel tanpa sengaja serta menuntut hukuman satu tahun penjara.
Pantauan Suara.com, Fedrik tampak digantikan oleh jaksa lainnya. Namun, hingga kekinian belum diketahui apa alasan penggantian jaksa tersebut dalam sidang pembacaan pembelaan yang diajukan terdakwa.
Seperti diketahui, Fedrik menjadi sorotan publik khususnya warganet selama beberapa hari terakhir ini. Publik menilai tuntutan yang diberikan kepada dua anggota Brimob Polri selaku terdakwa penyiram air keras terhadap Novel itu tidak adil.
Baca Juga: Komika Bintang Emon Diserang Buzzer, Begini Reaksi Novel Baswedan
Publik lantas melayangkan protes melalui media sosial. Mereka mengecam peranan Jaksa Fedrik, bahkan mulai mencari-cari rekam jejaknya di masa lalu.
"Kalau kamu searching nama Jaksa Penuntut Umum (Roberto Fredrik Adhar Syaripuddin) yang bilang penyiraman ini #GakSengaja kamu bakal tahu kalau dia dari 2016 emang udah jadi JPU bermasalah," kata akun Twitter @zombot95.
"Saking penasarannya gue dengan alasan GAK SENGAJA ini, jadi gue cari track record JPU Fredik Adhar yang ngurusin persidangan kasus #NOVELBASWEDAN," tulis @bulls_rian.
Aelain menuntut hukuman satu tahun penjara bagi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel, Fedrik ternyata juga diketahui memiliki rekam jejak yang kontroversial.
Salah satunya pada tahun 2016. Ketika itu, melalui akun Facebook-nya, Jaksa Fredrik menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah pencitraan.
Baca Juga: Blak-blakan! Novel Ungkap Bukti-bukti yang Dihilangkan di Kasus Air Keras
Pernyataan Fedrik tersebut terkait OTT KPK terhadap Bupati Subang Ojang Suhandi.