Suara.com - Tin Zuraida, istri tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/6/2020) hari ini.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut alasan Tin tak memenuhi panggilan penyidik antirasuah, lantaran mengaku sakit.
"Tidak datang karena sakit," kata Ali dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).
Ali menyebut akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Tin Zuraida terkait suaminya dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi di MA mencapai Rp 46 miliar pada Senin (22/6/2020) pekan depan.
Baca Juga: Beralasan Sakit, Putri Nurhadi Batal Diperiksa KPK Hari Ini
Sedianya, Tin akan diperiksa untuk tersangka pemberi suap Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hiendra hingga kini pun masih buron.
Penyidik KPK mempunyai dugaan kuat, dari pemeriksaan sebelumnya bahwa adanya sejumlah aset milik Tin Zuraida di bawah kendali seorang saksi yang telah diperiksa KPK, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi. Aset tersebut diduga terkait dengan perkara suaminya.
Selain Nurhadi dan Hiendra yang telah menjadi tersangka. KPK turut menjerat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Rezky dan Nurhadi sempat menjadi buron KPK. Namun, pelarian mereka terhenti setelah ditangkap oleh tim antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintakan keterangan oleh penyidik KPK.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Baca Juga: Penyuap Nurhadi Masih Buron, KPK Periksa Seorang Ibu Rumah Tangga
Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 miliar.