Suara.com - Pemerintah Kabupaten Gowa mulai menerapkan aturan baru untuk PNS yang ingin mendapatkan promosi jabatan. Aturan baru tersebut dikhususkan bagi para PNS muslim.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL, mengungkapkan ASN muslim yang akan mendapatkan promosi jabatan disyaratkan untuk fasih baca Alquran.
“ASN muslim yang akan mendapatkan promosi jabatan eselon II, III dan IV lingkup Pemda Gowa diwajibkan fasih membaca Al-Qur’an,” terang Adnan Purichta Ichsan melalui media sosialnya seperti diberitakan terkini.id - jaringan Suara.com, Senin (15/6/2020).
Adnan menuturkan, jika PNS tersebut tidak fasih baca Alquran promosinya akan dibatalkan, meskipun telah bersyarat.
Baca Juga: Alhamdulillah, Puluhan Napi di Sleman Khatam Alquran Selama Bulan Ramadan
“Saat ini memang ada 7 jabatan eselon II yang dilelang, mengingat para pejabatnya telah pensiun. Lelang ini sudah mendapatkan persetujuan resmi dari Kemendagri, sehingga sisa menunggu izin melantik dari Kemendagri,” terangnya.
Menurut Adnan, kebijakan baru itu sejalan dengan program Pemkab Gowa, khususnya bidang keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia yang cinta Alquran.
Ketua PMI itu kemudian berharap dengan adanya program ini bukan hanya masyarakat yang mampu membaca Alquran dengan baik dan fasih, tetapi juga seluruh ASN termasuk para jajaran pejabat pemerintahan.
Selain menyampaikan tentang syarat ASN wajib baca Alquran, Ichsan juga menyampaikan lewat media sosialnya tentang salat Jumat perdana yang mulai dibuka di Masjid Agung Syekh Yusuf di Gowa, Jumat 12 Juni 2020 lalu.
“Alhamdulillah Salat Jum’at pertama sejak pandemi.. Masjid Agung Syekh Yusuf juga telah dibuka untuk dipakai jemaah Salat dengan menerapkan protokol kesehatan, mohon kerjasamanya untuk seluruh masyarakat.. Wajib memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari tempat masing-masing, berjaga jarak dan tidak bersalaman,” terangnya.
Baca Juga: Dipenjara Seumur Hidup, Kisah Napi Khatam Alquran 160 Kali Bikin Trenyuh