Suara.com - Setiap perusahaan diminta mengatur pola kerja, dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang saat berangkat dan pulang kerja. Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan shelter/halte oleh para pekerja/buruhnya harus pula menjadi pertimbangan.
"Setiap perusahaan, agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang saat berangkat dan pulang kerja. Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan shelter/halte oleh para pekerja/buruhnya juga harus menjadi pertimbangan," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Soes Hindharno di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Hal ini diungkapkannya dalam rangka menghidupkan kembali aktivitas perekonomian negara dan masyarakat, demi keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19. Perusahaan diminta menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Soes menambahkan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan Covid-19, perusahaan diminta berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Kemnaker dan BNI Salurkan Donasi Program Diaspora Peduli
Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.
Perusahaan diimbau menyusun rencana kerja yang fleksibel, sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing, termasuk penyesuaian jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini.
Soes mengatakan, pihaknya juga minta perusahaan, agar bersama-sama dengan pekerja/buruh wajib tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasaan baru.
"Seluruh perusahaan segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing," katanya. (*)
Baca Juga: Tradisi Tahunan, Kemnaker Bagikan Ribuan Sembako Jelang Lebaran